Berikut Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kaur 2020

Kaur, JB – Hari ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaur mengeluarkan Pengumuman Tentang Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020 pada 9 Desember mendatang Kamis (27/8/20).

Adapun surat pemberitahuan Nomor : 270/HK.03.1-KPT/1704/KPU-Kab/VIII/2020 Tentang Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaur Tahun 2020 dalam rangka menghadapi tahapan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan wakil Bupati. Yang tertuju kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Kaur dan seluruh masyarakat bahwa pendaftaran akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari pada jam kerja yakni :

Pada tanggal 4-5 September 2020 waktu pendaftaran sesuai hari kerja yakni Pukul 08.00 WIB. s/d 16.00 WIB.

Sedangkan di hari terakhir pendaftaran tanggal 6 September akan dibuka mulai Pukul 08.00 WIB. hingga Pukul 24.00 WIB.

Untuk diketahui, Tempat Pendaftaran akan dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Kaur langsung , Jalan Komplek Perkantoran Padang Kempas Bintuhan.

Dalam pendaftaran tersebut wajib memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan Covid-19 sesuai peraturan pemerintah. (ers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *