Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa proses penerbitan visa untuk seluruh jemaah haji reguler telah selesai. Namun, ada beberapa kasus di mana jemaah membatalkan pemberangkatan mereka.
Dalam menghadapi kondisi ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP, menyatakan bahwa perlu dilakukan proses penerbitan visa ulang untuk jemaah pengganti.
“Sehingga perlu dilakukan proses penerbitan visa ulang untuk jemaah pengganti,” kata Dempo Xler.
Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab, memberikan perkembangan terbaru tentang proses penerbitan visa haji.
“Sebanyak 554 kloter jemaah haji reguler sudah terpisah,” ungkapnya di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, terdapat perincian kuota, di mana kuota haji reguler mencapai 213.320 orang, sementara kuota haji khusus berjumlah 27.680 orang.
Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan proses penerbitan visa untuk seluruh jemaah haji reguler sudah selesai.
Hanya saja, ada beberapa kasus jemaah membatalkan pemberangkatan.
Kondisi ini mendapat respon dari Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP.

“Sehingga perlu dilakukan proses penerbitan visa ulang untuk jemaah pengganti,” kata Dempo Xler, Jumat (10/5/2024).
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab juga menyampaikan perkembangan proses penerbitan visa haji.
“Sebanyak 554 kloter jemaah haji reguler sudah terpisah,” katanya di Jakarta.
Perinciannya kuota haji reguler sebanyak 213.320 orang. Kemudian kuota haji khusus berjumlah 27.680 orang.(ADV)