Bengkulu, jurnalisbengkulu. Com– Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu tadi malam kembali menangkap dua orang tersangka berinisial AI ( 20 ) warga Bentiring Kota Bengkulu dan JI ( 17 ) warga bentiring Kota Bengkulu yang melakukan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis gorila yang terjadi di kelurahan Bentiring kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu (19/06/2020).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos. M.H. mengungkapkan kedua tersangka berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah tersebut dan dilakukan oleh kedua tersangka.
Mendapatkan informasi tersebut, Personil Dit Resnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditangkap di jalan Samsul Bahrun, RT 09, RW 01, kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 10 linting yang diduga narkotika golongan I jenis gorilla dibungkus tisu warna putih, 1 unit HP android Samsung milik (JI) serta 1 unit sepeda motor yamaha v-ixion warna merah dengan plat BD 5344 CH milik (AI).
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Barang yang ditemukan tersebut di peroleh kedua tersangka dari satu tersangka lainnya yang saat ini dalam pencarian pihak direktorat resnarkoba Polda Bengkulu.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(JB)
Sumber :http://tribratanewsbengkulu.com