DPRD Dukung Pembatasan Beli BBM untuk Kendaraan Mati Pajak

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com– Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Herwin Suberhani mendukung langkah untuk mengurangi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan yang mati pajak, atau tidak memiliki surat-surat resmi.

Apalagi hal itu juga sejalan dengan kebijakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Belum lagi bahwa kebijakan tersebut bertujuan mendorong pemilik kendaraan agar lebih patuh terhadap kewajiban membayar pajak.

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bengkulu,” ujarnya (25/3/2024).

Lanjutnya, kebijakan tersebut sangat penting bagi masyarakat untuk memastikan kendaraan mereka memiliki pajak yang aktif.

“Langkah ini bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” jelasnya.

Dalam menjalankan larangan itu, Herwin Suberhani menyoroti pentingnya pengawasan ketat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Oleh karena itu ia menekankan bahwa transparansi dan keadilan dari pihak-pihak terkait, termasuk pemilik SPBU, akan menjadi aspek penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.

“Dengan mendapatkan dukungan dari kita (DPRD Provinsi Bengkulu, red), diharapkan bahwa langkah ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah. Terlebih Keputusan ini diambil dalam kerangka upaya Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mencapai efisiensi dan keadilan dalam alokasi BBM subsidi,” tukasnya. (adv)