Kaur, jurnalisbengkulu.com – Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur akan melakukan Sidak dua pertambangan Pasir Besi di Desa Wayhawang Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Dua tambang Pasir Besi tersebut diduga bermasalah, salah satunya pengerukan pasir yang jarak sebadan pantai kurang lebih 25 meter, selain itu juga tempat pertambangan tersebut masuk ke dalam zona ilayah destinasi wisata.
Djelaskan Ketua DPRD Kaur, Diana Tulaini, bahwasanya dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan sidak ke dua pertambangan tersebut.
“Tidak lama lagi Kami akan lakukan Sidak, tetapi akan koordinasi dengan Tim Pansus dan juga kemungkinan bersamaan dengan DPRD Provinsi Bengkulu,” jelas Diana kepada jurnalisbengkulu.com di ruang kerjanya, Senin (17/2/2020).
Lanjut, Diana Tulaini, Jika PT SBA dan PT Rusan Sejatera melanggar aturan yang ditentukan, maka DPRD Kaur tidak akan memberikan izin (menandatangani) perizinan tersebut.
“Ini menyangkut kepentingan Masyarakat Kaur,” singkatnya.(ADL)