BENGKULU, JB – Menyikapi Raperda tentang BUMD dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat Paripurna untuk menyampaikan padangan umum dari fraksi-fraksi pada Senin (4/3/2019).
Dari pandangan umum yang disampaikan 8 fraksi, yakni, Fraksi PDIP Disampaikan Oleh Helmi Paman, Fraksi Demokrat Disampaikan Oleh Bambang Suseno, Fraksi Gerindra Disampaikan Oleh Jonaidi, SP, Fraksi Golkar Disampaikan Oleh Mulyadi Usman, Fraksi PAN Disampaikan Oleh Slamet Riyadi, Fraksi NasDem Disampaikan Oleh Eddy Sunandar, Fraksi Kebangkitan Nurani Disampaikan Oleh Jauhari Salim, Fraksi Keadilan dan Pembangunan Disampaikan Oleh Jani Hairin.
Ke Delapan fraksi tersebut menyetujui 2 Raperda masing-masing tentang BUMD dan Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Setelah menyetujui 2 Raperda, delapan fraksi tersebut meminta agar Raperda harus dilakukan secara transparan, akuntable, responsif agar berjalan secara baik dan sesuai yang diharapkan pemerintah.
Sementara untuk BUMD dituntut untuk menyerap tenaga kerja sekitar, untuk mengurangi angka pengangguran.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon serta dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, Perwakilan Unsur FKPD, Unsur OPD, Kepala Badan, Kepala Instansi Vertikal dan 23 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu.(m4/ADV)