Dugaan Pelecehan Seksual, Kades Dilaporkan Ke Polisi 

Rejang Lebong, JurnalisBengkulu.com – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual mengguncang wilayah Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Seorang perempuan berinisial ES (42), warga Desa Pahlawan, melaporkan seorang pria yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa berinisial LN (50) ke Polres Rejang Lebong.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/236/IX/2026/SPKT/POLRES REJANG LEBONG/POLDA BENGKULU, tertanggal 1 September 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan perbuatan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, di wilayah Desa Tabarenah, Kecamatan Curup Utara.

Berdasarkan laporan, malam itu pelapor awalnya dijemput oleh seorang saksi bernama Ririn alias Oyin sekitar pukul 21.30 WIB untuk menyaksikan acara kesenian kuda lumping di Desa Pahlawan.

Sekitar pukul 22.15 WIB, pelapor kemudian diajak menuju pesta rakyat di Desa Tabarenah. Sesampainya di lokasi, pelapor berdiri di pinggir jalan dekat tempat acara, sementara Ririn alias Oyin berpisah dari pelapor.

Tidak lama kemudian, Edi yang disebut sebagai pacar pelapor datang dan mengingatkan pelapor agar berhati-hati serta tidak banyak ulah. Edi kemudian berdiri tidak jauh di belakang pelapor.

Saat pelapor tengah menikmati acara tersebut, terlapor disebut datang dari arah belakang. Dalam laporan, pelapor mengaku bagian tubuhnya disentuh menggunakan tangan oleh terlapor.

Merasa tidak terima atas dugaan tindakan tersebut, pelapor akhirnya memilih membawa persoalan itu ke jalur hukum. Pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, pelapor mendatangi Polres Rejang Lebong dan membuat laporan untuk mendapatkan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena sosok yang dilaporkan merupakan seorang kepala desa. Posisi sebagai pejabat pemerintahan desa tentu membuat dugaan tersebut tidak bisa dipandang sebelah mata. Publik pun menunggu apakah proses hukum akan berjalan secara terang, objektif, dan tanpa pandang bulu.

Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah awal, di antaranya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap para saksi, berkoordinasi dengan piket Reskrim, serta melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan.

Dalam perkara ini, kerugian materiil dilaporkan nihil. Namun, dugaan tindakan kekerasan seksual tetap menjadi persoalan serius karena menyangkut harkat, martabat, dan rasa aman seseorang.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Status terlapor tetap sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat pembuktian serta keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Reporter : Hendri Gunawan