Dugaan Pelecehan Siswi Magang di Lebong, Ada Informasi Perdamaian dan Uang Rp20 Juta

Ket. Foto : Ilustrasi Dugaan Pelecehan Siswi Magang di Lebong

Lebong, jurnalisbengkulu.com – Dugaan tindakan tidak senonoh terhadap seorang siswi SMK yang tengah menjalani magang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong menjadi sorotan.

Siswi tersebut diduga mengalami tindakan fisik berupa pelukan dari seorang oknum pejabat saat berada di ruangan pejabat yang bersangkutan. Dugaan kejadian itu kemudian membuat korban merasa tidak nyaman hingga meminta dipindahkan dari lokasi magang.

Pihak sekolah membenarkan adanya persoalan tersebut. Guru yang menangani bidang kesiswaan menyebut permintaan perpindahan lokasi magang dari siswi tersebut telah diproses.

“Iya, awalnya siswa magang kami ingin minta pindah karena pengakuannya oknum pejabat itu memeluknya dan ia sempat melarikan diri. Kepindahannya sudah kami urus,” ujar guru tersebut, dikutip dari dipatriot.com.

Meski persoalan tersebut telah menjadi perhatian, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima Polres Lebong terkait dugaan peristiwa tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., mengatakan pihaknya belum menerima laporan mengenai dugaan tindakan tersebut.

“Blm ada laporan,” terang Darmawel saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Bengkulu (LBHPB), Hanifatul Latifah.

Menurut Hanifatul, apabila korban masih berusia di bawah 18 tahun, maka penanganan persoalan harus mengutamakan aspek perlindungan anak.

Selain usia korban, Hanifatul menilai posisi korban sebagai siswi magang dan pihak yang diduga melakukan tindakan sebagai pejabat juga perlu diperhatikan.

“Posisi korban sebagai siswi magang dan pihak yang diduga melakukan tindakan sebagai pejabat memiliki kedudukan yang berbeda. Karena itu, relasi kuasa harus dilihat,” ujarnya.

Hanifatul juga mengingatkan adanya kemungkinan tekanan yang dapat dialami korban maupun keluarganya, baik dari lingkungan luar maupun dari dalam keluarga.

“Bisa saja ada tekanan dari luar keluarga ataupun dari dalam keluarga, baik kepada orang tuanya maupun kepada anaknya. Karena itu, korban harus mendapat ruang yang aman untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” katanya saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp, Sabtu (29/8/2026).

Perdamaian Tak Otomatis Hapus Pertanggungjawaban Pidana

Menanggapi informasi bahwa persoalan tersebut sempat diupayakan penyelesaiannya melalui jalur kekeluargaan dan adat, Hanifatul menegaskan bahwa perdamaian tidak otomatis menghilangkan pertanggungjawaban pidana apabila suatu perbuatan terbukti memenuhi unsur tindak pidana.

“Meski sudah dilakukan perdamaian, itu tetap tidak bisa menghapus hukuman pidana bagi pelaku. Proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila korban masih berstatus sebagai anak, perkara tersebut harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang memberikan perlindungan khusus terhadap anak.

Menurutnya, apabila dugaan perbuatan tersebut termasuk delik umum, pencabutan laporan oleh pihak keluarga juga tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

Ada Informasi Pemberian Uang Rp20 Juta

Sebelumnya, berkembang informasi bahwa persoalan tersebut telah diupayakan penyelesaiannya secara kekeluargaan dan adat.

Bahkan, muncul informasi mengenai adanya pemberian uang sebesar Rp20 juta kepada keluarga korban. Namun, konteks maupun tujuan pemberian uang tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.

Ayah korban membenarkan bahwa pejabat yang disebut dalam dugaan peristiwa tersebut pernah mendatangi kediaman keluarganya.

“Iya, memang oknum pejabat itu sudah datang ke rumah. Nanti dulu, kami ini lagi ada urusan,” ungkap ayah korban, dikutip dari dipatriot.com, Jumat (28/8/2026).

Hanifatul menegaskan, hal yang paling penting saat ini adalah memastikan korban memperoleh perlindungan serta ruang yang aman untuk menyampaikan apa yang dialaminya.

“Lingkungan tempat siswa magang harus menjadi ruang yang aman. Jangan sampai persoalan seperti ini hanya dianggap masalah pribadi. Institusi terkait juga harus memastikan adanya perlindungan bagi peserta magang,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pejabat yang disebut dalam dugaan peristiwa tersebut belum memberikan keterangan langsung. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Seluruh informasi mengenai dugaan tindakan tersebut masih bersifat dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Konfirmasi dari pihak yang disebut tetap diperlukan guna menjaga keberimbangan pemberitaan.