KOTA BENGKULU, JB – Terkait tindak Lanjut laporan hasil pengujian kelayakan struktur PTM Bengkulu pasca kebakaran, Tim Ahli Teknik dari Universitas Bengkulu, Muklis, menyebut bahwa Area gedung yang terkena dampak kebakaran tidak layak oprasi.
“Kalau saya amati apakah gedung itu aman dengan Peraturan beton mulai dari PBI 71, SNI 71, SNI 2002 dan SNI 2013, saya melihat peraturan yang baru ini lebih sentrik ketimbang peraturan yang lama,” ucap Mukhlis pada hearing ke II dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Selasa (19/02/2019).
Pernyataan yang disampaikan ahli teknik tersebut mengundang pertanyaan dari Waka II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menurutnya, yang terkena kebakaran dan tidak kebakaran itu dalam satu gedung, tentunya, akan menyebabkan ketidak seimbangan.
“Apabila terjadi sesuatu akan roboh ke bawah, gedung yang tidak terbakar ikut juga ditimpa,
saya ini mantan orang pasar juga, ini menyangkut hajat orang banyak, dan kami serius menanganinya, kita sidak lagi,” Kata Teuku Zulkarnain.
Sementara Rony L Tobing, mempertanyakan apakah benar ada pedagang yang disuruh jualan di dalam dan disuruh membuat surat pernyataan, tujuannya, kalau terjadi apa-apa pedagang sendiri yang menanggung risikonya.
“Kegelisahan didalam diri saya dan saya bertanya kepada pengurus Asosiasi. Beberapa hari ini banyak bertanya apakah relokasi untuk masuk ke dalam pedagang diminta membuat surat pernyataan, kalau terjadi apa-apa itu kembali kepada pedagang,” ujar Roni L Tobing.
Menanggapi dua pernyataan tersebut, pihak Pengelola PTM, Zulkifli Ishak, menyampaikan bahwa Tim balai PU datang ke lokasi pada 20 Desember 2018 lalu untuk melakukan survei secara visual terkait dampak kebakaran dan melihat tingkat kerusakan.
“Setelah kami mengajukan kepada Balai PU Provinsi untuk melakukan survei, ada temuan kerusakan beton di lantai dua diatas lantai satu, sedangkan, di lantai dasar tidak ada kerusakan, bahkan instalasi listrik pada lantai dasar masih utuh,” terang Zulkifli Ishak.
Sementara itu, menanggapi adanya surat pernyataan tersebut, Asosiasi Pedagang, Safri, mengatakan bahwa telah mengajukan kepada pihak pengelola agar pedagang yang berada di PTM pasca kebakaran itu direlokasi ke parkiran.
”Kami telah mengusulkan kapada pihak pengelola agar pedagang yang berada di PTM pasca Kebakaran itu direlokasi ke parkiran, ternyata tidak direlokasi kesana dan ada surat edaran sebagian pedagang itu direlokasi ke dalam pasar lantai dasar PTM,” ungkapnya.(M4/ADV)