Seluma, jurnalisbengkulu.com – Tempat hiburan warem yang berizin sebagai tempat karaoke telah resmi dicabut karena tidak melengkapi izin amdal dan rekomendasi dari pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma pada tanggal 4 Desember 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu, Arlan Aksa ketika dihubungi oleh wartawan jurnalis Bengkulu melalui sambungan WhatsApp.
Menurut Arlan Aksa, izin warem atau karaoke dengan nomor kode 93292, KBLI, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia, hari ini resmi dicabut karena pemilik usaha tidak menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung ke pihak DPMPTSP Kabupaten Seluma.
Seharusnya, pemilik usaha setelah menggunakan OSS (Online Single Submission) harus menyampaikan dokumen UKL kepada pihak perizinan dan pihak dinas terkait, termasuk rekomendasi dari pemerintah desa. Jika dokumen tersebut belum dilengkapi, maka pemilik usaha belum bisa beroperasi.
Oleh karena itu, pihak Dinas Perizinan Seluma hari ini sudah mengeluarkan surat pencabutan izin warem atau karaoke di wilayah Talang Durian, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma. Dalam hal ini, pihak dinas meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Seluma untuk dapat menertibkan warem atau karaoke tersebut, serta menutup tempat hiburan malam di wilayah Semidang Alas demi kenyamanan warga sekitar wilayah tersebut.
“Kita tidak mempersulit pelayanan yang menyangkut izin usaha, tapi semua harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku supaya izin usaha nantinya bisa resmi atau legal,” ujar Arlan Aksa selaku Kepala Dinas.
Reporter : Sukardianto