Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Sebagai Inisiator (pengusul) Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sekaligus Ketua Pansusnya, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH mengucapkan ribuan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Provinsi Bengkulu beserta Fraksi-Fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu.
Selain itu juga kepada anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang hadir dalam Rapat Paripurna menyepakati dan menyetujui Pengesahan Rancangan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Provinsi Bengkulu menjadi Peraturan Daerah.
Untuk diketahui, Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Provinsi Bengkulu adalah satu-satunya Peraturan Daerah ditingkat Provinsi di Pulau Sumatera yang difasilitasi dan disetujui Kementrian Dalam Negeri.
“Karena dari pengalaman saya sebagai pengacara/advokat sebelum menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu hingga saat ini masih banyak masyarakat kita yang miskin berhadapan dengan hukum tidak bisa didampingi lembaga bantuan hukum atau pengacara hingga hak-hak hukumnya terabaikan mendapatkan keadilan,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, Kamis (27/7/2023).
Usin Sembiring berharap perda ini sebagai wujud Hadirnya Pemerintah Daerah dalam memberikan akses untuk pencari keadilan (Access for Justice) dan menjadi dasar hukum kebijakan penganggaran bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Provinsi Bengkulu.
“Alhamdulillah perjuangan melalui legislasi peraturan daerah sudah kita dapatkan, semoga Gubernur Provinsi Bengkulu segera membuat peraturan Gubernur untuk petunjuk pelaksana dan tekhnis dan mengajukan penganggarannya pada Tahun 2024 akan datang,” tutup Usin Sembiring.(M4)