Kanwil Kemenkumham Bengkulu Beri Pendampingan untuk Penilaian Indeks Reformasi Hukum di Pemkab Rejang Lebong

REJANG LEBONG, jurnalisbengkulu.com – Tim Pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu telah melakukan monitoring dan pendampingan penilaian indeks reformasi hukum di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada Selasa (2/4/2024). Tim ini terdiri dari Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Oliver Sitanggang, bersama dengan JF Penyuluh Hukum, Fajri Alamsyah, Eliya Mayang Sari, dan JFU.

Tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu diterima oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas hukum di tingkat daerah.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Rejang Lebong, Indra Hadinata, menyambut baik agenda pendampingan ini sambil menyoroti kendala, terutama terkait pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum. Ia menggarisbawahi perlunya pemahaman lebih lanjut terhadap variabel-variabel indikatornya.

Selain itu, terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi hambatan yang perlu diatasi. Bagian Hukum Kabupaten Rejang Lebong diharapkan dapat menjalin komunikasi yang lebih baik dengan Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu untuk berkolaborasi dalam kegiatan analisis dan evaluasi hukum terkait Peraturan Daerah Kabupaten Lebong.

Untuk meningkatkan kualitas dalam penilaian tahun 2024, diperlukan perhatian khusus terhadap pembenahan dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sesuai standar yang ditetapkan dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019. Hal ini diharapkan dapat menjadi bahan rekomendasi perbaikan yang konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. (Humas/Ed-Md.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *