Kanwil Kemenkumham Bengkulu Lakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap Survey IPK-IKM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, jurnalisbengkulu.com – Jumat, 17 Mei 2024, Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti), Kasubbid. PPPH (Radi Meydiansyah) beserta tim melaksanakan monitoring dan evaluasi yang menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik. Fokus utama dari kegiatan ini adalah memeriksa Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM), serta Integritas Internal Organisasi dan Pemantauan Pengendalian Pelayanan Publik Berbasis HAM di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu Utara.

Kegiatan dimulai di Lapas Kelas IIB Argamakmur, diikuti dengan kunjungan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, dan berakhir di Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam serangkaian evaluasi yang cermat, tim menyoroti beberapa aspek penting yang perlu perhatian lebih lanjut.

Dalam pelaksanaannya, UPT diminta untuk membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) pemantauan survei guna meningkatkan efektivitasnya. Selain itu, perlu juga pembagian waktu yang lebih efisien untuk pengisian survei integritas internal organisasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan relevansi data yang diperoleh.

Pemantauan dan Pengendalian Pelayanan Publik Berbasis HAM juga menjadi fokus penting dalam kegiatan ini. Tim melakukan verifikasi lapangan terhadap ketersediaan sarana prasarana, Sumber Daya Manusia (SDM), dan dukungan manajemen sesuai dengan kriteria dan indikator yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2023.

Selama kunjungan, Kepala Lapas IIB Argamakmur dan Kepala Rupbasan Argamakmur menyatakan komitmen mereka untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM. Hasil verifikasi akan disampaikan secara resmi melalui surat dari Kantor Wilayah. Unit Pelaksana Teknis (UPT) diminta untuk melakukan perbaikan sesuai dengan catatan hasil verifikasi dan untuk berkomunikasi secara intens jika mengalami kendala sebelum masa penilaian.

Tidak hanya itu, Kepala Bidang HAM dan Kepala Sub Bidang Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (PPPH) juga mengadakan audiensi dengan Kepala Bagian Hukum terkait dengan pemenuhan Data Dukung Kebijakan Kehakiman (KKP) HAM yang tenggat unggahnya pada hari yang sama. Selain itu, disampaikan juga terkait pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) (Yankum/Ed-MD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *