Kejaksaan Linggau Tetapkan Tiga Tersangka Baru

Lubuklinggau, Jurnalisbengkulu.Com- Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan Berhasil mengamankan Barang Bukti dari hasil kejahatan korupsi berjamaah.

Pembangunan Gedung Akademi Komunitas Negeri (AKN) Kabupaten Musi Rawas Utara. Adapun Barang Bukti nya yaitu berupa Uang sebanyak Rp 882.786.038.25 , penyitaan  Tiga buku tanah seluas 9 hektare untuk proyek AKN dan pemblokiran rekening Bank Mandiri yang berisi uang Rp 1.299.084.852.

Selain itu , Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubukinggau juga menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara Gedung Akademik Komunitas Negeri (AKN).

Adapun tiga tersangka tersebut berinisial, FD diduga sebagai Pengguna Anggaran (PA), FS sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan FI sebagai direktur PT.

“Dari tahun 2017 hingga 2018, melakukan penyidikan perkara korupsi secara berjamaah, akhirnya kembali menetapkan tiga tersangka baru, setelah meringkus tersangka Brio, dan menetapkan tersangka M Subhan,” kata Hj Zairida didampingi Kasi Pidsus, Muhamad Iqbal, Kasi Intel, Ady Wira Bakti dan Jaksa Fungsional Bagian Intelijen saat melakukan Press Release di Aula, Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Rabu (10/10).

Kajari menjelaskan, dimana sebelumnya melakukan pemeriksaan lebih kurang 35 saksi, dan menetapkan pada 30 Agustus 2018 lalu, Subhan dan Brio sebagai tersangka.

“Untuk saat ini sudah ditetapkan tiga tersangka baru dan diperkirakan pada minggu depan akan diperiksa, namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” katanya. (Herdianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *