BENGKULU– Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan sejumlah hal penting terkait Raperda Hak Penyandang Disabilitas.
Hal ini terkait Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas merupakan inisiatif DPR setelah tujuh tahun undang-undang terkait hanya menjadi dokumen sejarah.
“Perda ini sebagai dasar bagi pemimpin untuk menciptakan program-program sesuai dengan peraturan daerah,” ujar Bang Usin, sapaan akrabnya, (24/2/24).
Dijelaskan Usin, contohnya adalah perda bantuan hukum masyarakat miskin yang diajukan olehnya, menjadi satu-satunya di tingkat provinsi yang disetujui oleh Presiden.
CSR Raperda ini diinisiasi oleh DPRD Provinsi Bengkulu sebagai bagian dari proses pembentukan untuk menggali aspirasi masyarakat dan pihak terkait.
“Uji publik diadakan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan langsung dari masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penyusunan raperda tersebut,” terangnya.(adv)