Kaur, JB- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur menyerahkan alat peraga kampanye dan alat bahan kampanye kepada LO pasangan calon Bupati Kaur dan Wakil Bupati baik no urut *1* dan *2* di kantor KPUD Kaur di Padang Kempas Senin (12/10/ 2020).
Tentunya, pihak KPU Kaur langsung menyerahkan APK ABK kepada pihak kedua Wakil Paslon dalam hal ini LO paslon Bupati Kaur dan wakil Bupati Kaur yang akan mengikuti Pilkada pada 9 Desember.
Diketahui, penyerahan APK ABK dipimipin Ketua KPUD Kaur Meixxy Rismanto.SE dan anggota Yuhardi dan Sekretaris KPUD Drs.Sanuarsan, Yuhardi sebagai komisioner menyampaikan kepada LO paslon Bupati dan wakil Bupati agar kiranya APK ABK dipasang sesuai aturan PKPU nomor 11 dan kepada tim pemenangan diharapkan sopan tertib dan damai sehingga pilkada yang akan di laksanakan berjalan sukses tidak ada rintangan dan tantangan.
Senada dengan Yuhardi, pihak Bawaslu Kaur Toni kuswoyo yang diwakili komsionernya berharap kepada tim kedua kandidat agar tertib sopan dan damai mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan PKPU yang ada.
Untuk diketahui, rincian APK ABK sebagai berikut :
– Baleho calon ukuran 3 × 5 meter 5 Pcs
– Spanduk calon ukuran 6 × 1 Meter 195 Pcs
– Umbul – umbul calon ukuran 4 x 0,5 meter 75 Pcs
– Famplet calon ukuran 21x 29,7 Centimeter (4A) 22.500 lbr
– Brosur calon ukuran 21×29.7 centimeter (4A) 22.500 lbr