Lakukan Curat, Tersangka Anak Dibawah umur Ditangkap Polsek Lebong Tengah

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com- Seorang tersangka anak dibawah umur berinisial kumbang (16) warga kabupaten Lebong berhasil ditangkap personil Sat Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu lantaran kedapatan melakukan pencurian dengan pemberatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabag Ops Kompol Mulyadi MR. S.E., S.Ik., didampingi Kasat Reskrim IPTU Alexander, S.H., serta IPDA Tulus wibowo dalam press conference hari ini (05/08/22).

Kabag Ops menjelaskan, aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka kumbang terjadi Pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022 sekira jam 20 .30 wib di Desa semelako II Kec. Lebong Tengah Kab. Lebong.

” Tersangka kami jerat dengan pasal pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.” Jelas Kabag Ops.

Kabag Ops mengatakan, tersangka kumbang ditangkap pada Hari Selasa, 2 Agustus 2022 Sekitar Pukul 02.00 Wib yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Lebong Tengah Aipda Angga Novrian Bersama anggota reskrim.

” Tersangka ini melakukan Curat dengan korban Sehu pernando (27) warga Desa karang anyar kec. Lebong Tengah kab. Lebong.” Kata Kabag Ops Polres Lebong.

Kabag Ops menambahkan, dari tersangka Kumbang pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor jenis suzuki satria Fu dalam keadaan kerempang, bodi satria Fu warna hitam, Serta batok lampu motor satria Fu. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *