Lakukan Kekerasan Terhadap Anak, Oknum Pelajar Berusia 15 Tahun Ditangkap Polisi

Bengkulu Utara, jurnalisbengkulu.com – Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak berinisial kumbang ( 15 ) bukan nama sebenarnya yang merupakan seorang pelajar kelas 2 SMP Di Kabupaten BU.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan, S.Ik., hari ini ( 20/02/22 ) mengungkapkan, tersangka Kumbang ditangkap pihaknya berdasarkan :LP/B/2336/XI/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES BKL UTARA/POLDA BENGKULU, tanggal 28 November 2021.

” Pelapornya orang tua korban yang bernama GA ( 15 ) dan DHP ( 16 ) warga Kabupaten BU.” Ungkap Kasat Reskrim Polres BU.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh tersangka berawal pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 09.00 wib pelapor diceritakan oleh anaknya bahwa telah dipukul oleh tersangka bersama temannya pada saat pulang dari nonton acara pesta sekira pukul 01.30 wib di Kab. Bengkulu Utara yang mana saat itu anak pelapor bersama dengan Korban DHP, dan empat temannya pulang dari menonton acara pesta lalu pada saat pulang tepatnya di depan kantor LLAJ sepeda motor yang anak pelapor gunakan dihadang dengan menggunakan sepeda motornya oleh tersangka dan temannya yang berjumlah tiga orang.

Kemudian anak pelapor disuruh menepi pinggir jalan kemudian berhenti lalu teman tersangka langsung memukul korban DHP dibagian bibir dan tersangka kumbang memukul kepala korban DHP, kemudian tersangka kumbang mendekati anak pelapor dan langsung memukul punggung anak pelapor.

Setelah itu tersangka kumbang kemudian berjalan berhadapan dengan anak pelapor dan kembali memukul dada kemudian berjalan lagi menuju teman anak pelapor langsung memukul punggung setelah itu menyuruh anak pelapor dan tiga temannya pulang sedangkan dua orang temannya disuruh tinggal.

” kejadiannya terjadi pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 01.00 Wib s/d 01.30 Wib di Kab. Bkl Utara. ” Jelas Kasat Reskrim Polres BU.

Kasat Reskrim Polres BU mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak .

” tersangka saat ini sudah kami amankan, untuk teman tersangka yang ikut dalam aksi kekerasan tersebut saat ini masih kami kejar keberadaannya.” Pungkas Kasat Reskrim Polres BU. (RilisHumasPolda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *