Masa Sidang Terakhir Ini Yang Dibahas DPRD Provinsi Bengkulu

DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan fokus pada pembukaan masa persidangan ke-II tahun sidang 2024. Masa sidang ini menjadi Periode terakhir bagi mereka sebelum dilantik yang baru terpilih, Rabu (08/05/25).

Menariknya rapat itu menyoroti penyampaian nota penjelasan oleh pengusul atas Raperda inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024 tentang Pendidikan Pesantren Provinsi Bengkulu.

“Hal ini mencerminkan upaya DPRD dalam memajukan sektor pendidikan di provinsi tersebut dengan memperhatikan beragam pendekatan dan kebutuhan masyarakat,” terungkap dalam sidang tersebut.

Selain itu, satu agenda menarik adalah penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap laporan keuangan daerah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023.

Hal ini menandakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, yang menjadi sorotan utama dalam menjaga integritas dan efisiensi penggunaan anggaran publik.

Selain itu, rapat juga mengangkat agenda penting lainnya seperti penyampaian nota penjelasan gubernur dan pembahasan Raperda masing-masing tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 (sisa perhitungan), serta perubahan APBD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

Ini mencerminkan keseriusan DPRD dalam mengawasi dan mengevaluasi penggunaan anggaran publik demi kesejahteraan masyarakat.

Pada bagian akhir rapat, juga disoroti penyampaian dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2025, serta kesepakatan bersama mengenai penyampaian dan pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024. Ini menunjukkan komitmen DPRD dalam menyusun rencana anggaran yang tepat dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Momen ini juga menjadi kesempatan untuk memperingati HUT kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 tahun 2024, serta pengesahan risalah rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu masa persidangan ke-1 tahun sidang 2024 dan lain-lain yang dianggap perlu, serta penutupan masa persidangan ke-2 tahun 2024,” tambah Jojo, salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu.

Rapat paripurna ini tidak hanya sebagai forum untuk menjalankan tugas legislasi, tetapi juga sebagai wadah bagi DPRD Provinsi Bengkulu untuk menguatkan komitmen mereka dalam memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat provinsi tersebut.(ADV)