Bengkulu, jurnalisbengkulu.com- Menangapi Kelanjutan rapat DPRD Provinsi Bengkulu tanggal (15/06/2020) mengingat BUMD BIMEX saat ini masih berstatus perusahaan daerah dan perlu diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah.
“Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan yang mana seluruh BUMD harus berstatus perseroan terbatas”, kata Gubernur Rohidin, saat usai menyampaikan jawabannya terkait Raperda perubahan status PD BIMEX, pada Rapat Paripurna DRPD Provinsi Bengkulu secara virtual, di Gedung Daerah, Selasa (16/6/2020).
Dengan melakukan transformasi, lanjut Gubernur Rohidin, langkah tersebut menjadi jalan untuk mengubah status menjadi perseroan terbatas yang nantinya akan dilakukan rapat kerja guna membuat rencana bisnis.
“Sungguh sebenarnya peluang banyak sekali yang bisa dikerjakan. Ya, semoga langkah transformasi ini akan segera terealisasikan kedepannya agar Perusahaan Daerah bisa menjalankan rencana bisnis nantinya,” sebut Gubernur Rohidin.
Untuk tahap selanjutnya, jelas Gubernur Rohidin, akan dilakukan evaluasi melalui investigasi pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Perusahaan Daerah.
“Untuk diketahui kita mempunyai tiga Perusahaan Daerah yakni Bank Bengkulu, kedua PD BIMEX yang nantinya akan berubah menjadi Perusahaan Perseroan Terbatas dan PT Bengkulu Mandiri . Jadi yang betul-betul berproduktif hanya satu yaitu Bank Bengkulu,” ungkap Gubernur Bengkulu.
(ADV)