Mukomuko, jurnalisbengkulu.com – Masyarakat Mukomuko dihebohkan adanya komentar dari Akun Facebook atas nama Ayu yang memberikan komentar pada status beranda Facebook Wetna Junita karena melecehkan institusi POLRI khususnya Polres Mukomuko, Selasa (26/5/2020).
Disaat media ini ikut melacak akun tersebut dan dalam kesempatan yang sama, Babinkamtibmas Polsek Penarik Briptu Lahuri memberikan keterangan hal tersebut bahwa sangat menyayangkan atas komentar Ayu tersebut.
“Kami sebagai aparat penegak hukum sangat menyayangkan adanya dugaan pelecehan institusi Polres Mukomuko yang tertera di akun tersebut,” ujarnya.
Briptu Lahuri juga mengatakan kepada masyarakat agar bijaklah dalam bermedsos, stop Hoax dan ujaran kebencian.
“Setelah kami mengetahui ada warga yang berkomentar tidak bijak tersebut dan melecehkan institusi POLRI. Kami semua sebagai aparat yang bernaung di wilayah Polres Mukomuko di perintahkan segera bergerak menyelidiki Akun tersebut, setelah posisi lokasi pemilik akun kita ketahui yakni warga Desa Sukamaju kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko langsung diperintahkan untuk segera melakukan penjemputan di rumahnya,” ungkap Briptu Lahuri.
“Awalnya kita menghubungi saudara pemilik akun FB Ayu (nama asli Bibit) untuk segera datang ke Kapolsek dan kemudian kita tunggu sampai jam 21.00 WIB, ternyata tidak ada datang, maka pukul 21.30 wib saya bersama Bripka Tamimi SH segera bergerak melakukan penjemputan ke rumahnya Ayu (bibit) di jalan dan atas perintah Kapolres yang bersangkutan langsung kita bawa ke Kantor Kapolres Mukomuko guna di mintai keterangan lebih lanjut.
“Sesampainya di Polres Mukomuko yang bersangkutan meminta maaf kepada Kapolres beserta jajarannya, kita tunggu kabar selanjutnya, karena yang bersangkutan masih dalam proses,” pungkas Lahuri via WhatsApp. (Bune)