Bengkulu – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, ke 8 Masa Persidangan ke 3 Tahun Sidang 2020, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (19/10/20).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Suharto, beragendakan Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan.

Pembahasan tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat Paripurna dihadiri delapan Fraksi, dan tujuh Fraksi menyatakan setuju atas kedua Raperda Provinsi Bengkulu tersebut agar dapat dilanjutkan pembahasannya.
Sedangkan Fraksi Gerakan Indonesia Raya, hanya menyetujui satu Raperda saja untuk dilanjutkan pembahasannya, yaitu Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sedangkan untuk satu Raperda lagi, tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fraksi Gerindra meminta untuk menunda pembahasannya.
Keputusan tersebut diambil Fraksi Gerakan Indonesia Raya dengan alasan, menunggu Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus law ditetapkan menjadi Undang-Undang.(ADV)