BENGKULU, JB – Kemajuan penyelenggaraan pemerintahan dan kinerja pembangunan yang telah tercapai baik Kabupaten dan Kota, menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan dalam penyusunan program serta kegiatan pelaksanaan pada tahun yang mendatang.
Seperti yang diungkapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah saat menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Bengkulu Pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu yang ke–X Masa Persidangan ke- I Tahun Sidang 2018, Rabu (27/03/2019).
“Kemajuan Pembangunan yang telah tercapai di Kabupaten dan Kota, menjadi acuan pada penyusunan program tahun mendatang,” ujar Gubernur Bengkulu, pada sambutannya.
LKPJ yang disampaikan ini merupakan wujud kinerja Gubernur tahun ketiga dari RPJMD Provinsi Bengkulu tahun 2016-2021.
“Selain sebagai pemenuhan kewajiban konstitusi, pada dasarnya penyampaian LKPJ merupakan laporan perkembangan dari pelaksanaan tugas pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran,” sampai Gubernur Rohidin.
Dengan adanya LKPJ, lanjut Gubernur, diharapkan dapat terwujud akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Provinsi Bengkulu.
Untuk diketahui, Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri, didampingi wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon berserta Pejabat DPRD Provinsi Bengkulu serta undangan lainnya.(ADV/Eko)