Bengkulu Tengah, jurnalisbengkulu.com – HS (16) seorang pelajar di Kabupaten Bengkulu Tengah, warga Desa Bajak Tiga, Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah diamankan Polsek Talang Empat, Jumat siang (06/09/2019). Pasalnya, Hari Saputra, terlibat pemerkosaan kepada seorang anak dibawah umur, Mawar (16).
Menurut keterangan pelaku, dirinya melakukan perbuatan keji tersebut bersama dengan dua pelaku lainnya FD (18) dan DN (18) yang saat ini masih dalam buron, diduga kedua pelaku buron tersebut melarikan diri ke kota Bengkulu.
Kapolsek Talang Empat, Inspektur Polisi Satu (IPTU) M.Nazal.F membenarkan pihaknya mengamankan satu pelaku persetubuhan anak bawa umur dan dua pelaku masih dalam pencarian.
” Memang benar Jumat siang kami melakukan penangkapan kepada HS selaku pelaku di rumahnya dengan surat perintah penangkapan sesuai Prosedur, maka dari itu kami akan terus mengejar pelaku persetubuhan ini untuk selanjutnya,” ungkap IPTU M.Nazal di ruang kerjanya.
Untuk saat ini pelaku HS langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara untuk ditindaklanjuti.
“Kasus persetubuhan ini atas laporan dari korban berapa minggu lalu dan kami pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, sehingga melakukan penangkapan pelaku,” demikiannya Nazal.(Ferizal Adek)