MUKOMUKO, jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko menerima Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan dari dua perusahaan pengembang yakni PT. Bintang Graha utama Mandiri (Perumahan Ipuh Graha Residence) yang berlokasi di Kecamatan Ipuh dan PT. Hendri Persada Makmur (Perumahan Bumi Ratu Asri) yang berlokasi di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) ini di gelar ruang rapat Bupati Mukomuko, Selasa (22/11).
Pada penyerahan PSU ini dihadiri langsung Bupati Mukomuko, H. Sapuan, Sekda Mukomuko, Yandaryat Priendiana, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mukomuko, Syahrizal, Dandim 0428/MM, Letkol Czi Rinaldo Rusdy, Kapolres Mukomuko, AKBP, Nuswanto, Kajari Mukomuko, Rudi Iskndar dan pihak terkait lainnya.
“Ya hari ini serah terima Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) antara developer PT. Hendri Persada Makmur dan PT Bintang Graha Utama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mukomuko, Syahrizal melalui Kepala Bidang Perumahan Rakyat, Disperkim Mukomuko, Erik Mendiho.
Lanjutnya, adapun PSU yang diserahkan ke Pemkab Mukomuko dari PT. Hendri Persada Makmur meliputi jaringan jalan dan drainase dengan dimensi 190 X 9 meter dengan luasan 1.710 meter persegi kemudian dimensi 2025 X 7 meter dengan luasan 14.1725 meter persegi sehingga total keseluruhan jalan dan drainase luasannya 15.885 meter persegi. Kemudian untuk sarana ibadah dimensi 20 X 30 meter dengan luasan 600 meter persegi. Selanjutnya Sarana pendidikan PAUD dimensi 30 X 30 meter dengan luasan 900 meter persegi sehingga total keseluruhan aset PSU yang diserahkan sebanyak 17.385 meter persegi.
Lanjut Erik, untuk PT.Bintang Graha Utama Mandiri PSU yang diserahkan meliputi jaringan jalan dan drainase dimensi 400 X 9 meter dengan luasan 3.600 meter persegi, terus dimensi 1.110 X 7 meter dengan luasan 7.770 meter persegi sehingga total jalan dan drainase yang diserahkan seluas 11.370 meter persegi. Kemudian untuk sarana ibadah dimensi 17 X 30 meter luasan 510 meter persegi sehingga total keseluruhan PSU yang diserahkan seluas 11.880 meter persegi.
“Terkait dengan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah. Hal ini untuk menindak lanjuti Permendagri no. 9 tahun 2009 pasal 2 dan Perbup no. 23 tahun 2022 tentang pedoman penyerahan PSU serta untuk meningkatkan progress capaian MCP (Monitoring Center for Preventation) dalam intervensi manajemen aset daerah,”pungkasnya.(ADV/Novles)
Komentar