Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Terkait polemik adanya dugaan korupsi hibah bangunan gedung Universitas Hazairin Bengkulu, perwakilan dari rektorat beserta kuasa hukumnya berkoordinasi proses hibah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Senin (22/5/2023).
Kedatangan perwakilan Rektorat UNIHAZ tersebut disambut langsung oleh Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, M Gustiadi dan Suharto selaku anggota DPRD Provinsi Bengkulu.
“Sebelum Paripurna, saya bersama M Gustiadi mendampingi Waka 2 DPRD Mas Suharto menerima perwakilan dari Rektorat UNIHAZ beserta kuasa hukumnya atas persoalan dan polemik adanya dugaan korupsi hibah bangunan gedung Universitas Hazairin,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Dikatakan Usin Sembiring, mereka menyampaikan dan berkoordinasi bagaimana sebenarnya proses hibah pemerintah Provinsi Bengkulu dalam pembangunan gedung UNIHAZ.
Menanggapi hal tersebut Usin Abdisyah Putra Sembiring SH menjelaskan bahwa pada prinsipnya, DPRD Provinsi Bengkulu saat ini hanya mendengarkan terlebih dahulu apa saja yang menjadi polemik di UNIHAZ, dan kalau bisa juru bicara bisa menyampaikan kronologis dan dokumen pendukungnya.
“Setelah mendengarkan hearing ini, pimpinan akan merekomendasikan kepada komisi yang memiliki keterkaitan baik pada Kelembagaan UNIHAZ sebagai institusi pendidikan dan sebagai penerima hibah baik dalam bentuk hibah keuangan ataupun hibah barang,” terang Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Dalam konteks proses hukum, terang Usin Sembiring, DPRD menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan pihak aparat penegak hukum.
“Oleh karena itu hari ini DPRD menerima dan mendengarkan terlebih dahulu terkait polemik pembangunan gedung serba guna UNIHAZ,” ucap Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.(ADV/m4)