Mukomuko, JB – Senin pagi jajaran anggota Satlantas Polres Mukomuko merazia puluhan bengkel yang menjual knalpot non-standard untuk sepeda motor, demi menjaga kondusifitas saat malam takbiran (27/5).
Razia ini dilakukan karena para pengendara sepeda motor khususnya pemuda di Kabupaten Mukomuko kerap menggunakan knalpot racing ketika pawai malam takbiran.
Dalam razia ini, polisi berhasil menemukan puluhan knalpot racing berbagai merek yang dijajakan para pemilik bengkel.
Meski demikian, polisi hanya memberikan teguran keras kepada para pemilik agar tak lagi menjual knalpot racing karena tak sesuai aturan perundang-undangan.
Dijelaskan Iptu teguh sebagai KBO Lantas Polres Mukomuko pihaknya akan terus menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot racing sesuai pasal 285 ayat 1 Undang-undang LLAJ dengan ancaman 1 bulan kurungan penjara dan atau denda Rp. 250.000,00.
“Iya hari ini kita sudah sosialisasi ke puluhan bengkel, kita masih mendapati knalpot racing yang dijual di bengkel,” tegas KBO Lantas Polres Mukomuko Iptu Teguh.
Selain itu Masyarakat juga diminta berpartisipasi menjaga kondusifitas saat memperingati hari raya Idul Fitri,agar berjalan dengan semestinya.(BEP)