Polres RL Rilis Oknum Mahasiswa Simpan Dua Paket Sabu

Rejang Lebong, jurnalisbengkulu.com – Bertempat di lapangan Satya Haprabu Mapolres Rejang Lebong digelar kegiatan Press Conference ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Senin (29/08/2022).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK., Kasi Humas Polres Rejang Lebong IPTU Bertha Ginting, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong IPTU Cahya Prasada Tuhuteru S.Tr,M.H dan media cetak, elektronik dan media online nasional maupun lokal.

Disampaikan Kapolres Rejang Lebong kronologis kejadian pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.

Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.20 WIB anggota Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong melihat orang yang dicurigai sedang berdiri di Jalan S. Sukowati Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong.

“Pelaku inisial AR (23) seorang oknum mahasiswa warga Curup Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap seseorang pelaku ditemukan 2 (dua) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,” ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, barang haram tersebut ia beli dari seseorang berinisial SA di Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Tak butuh waktu lama petugas langsung menyatroni rumah dan mendapatkan 4 (empat) Paket Kecil Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Namun, pada penggeledahan itu pelaku SA berhasil kabur dari kejaran petugas.(***m4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *