KOTA BENGKULU – Anggota Polsek Ratu Angung Berhasil bekuk fachrozy alis unyil warga Jalan Pinang Emas Kelurahan Bentiring Permai, tersangka pelaku Curian Moto (Curanmor) di lima Tempat Kejadian perkara, di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu wilaya hokum Polsek Ratu Agung. Tersangka dibekuk pada Rabu (11/11/2020) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Putri Gading Cempaka (di depan SDN 27)
Diketahui Penan penangkpan berawal pada hari Selasa tanggal 10 November 2020 didapat informasi bahwa di Kelurahan Lempuing ada seorang perempuan bernama Oktasari yang memiliki sepeda motor Honda Beat No Pol BD 6617 CS yang diperoleh dari hasil kejahatan pencurian ( curanmor ),kemudian team opsnal polsek RA yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan benar adanya bahwa sepeda motor tersebut dikuasai oleh Oktasari yang beralamat di Jalan Kuala Lempuing Rt 03.
Pada saat dilakukan interogasi bahwa motor Honda Beat dengan No Pol yang terpasang BD 6617 CS diperolehnya dari seorang laki-laki fachrozy dibelinya dgn harga Rp.800.000., sekira bulan Mei 2020 tanpa dilengkapi dengan dokumen kepemilikan ( tanpa STNK dan BPKB ).
Pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 team opsnal masih melakukan pencarian terhadap Fa ,sekira pukul 18.30 wib, berhasil diamankan.
Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak, S. IK, melalui Kapolsek Ratu Agung, Iptu Noviaska, SH. MH mengataikan, tersangka Fa sudah diamankan di Polsek untuk mempermuda pemeriksaan, “ sudah kita amankan dana sedang kita lakukan pemeriksaan,” pungkasnya.(Humas Polda)