Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Jawaban Atas Dua Raperda Usulan Gubernur Bengkulu

Bengkulu – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Penyampaian Nota Jawaban Gubernur Bengkulu terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas dua Raperda Usulan Gubernur Bengkulu yang Diwakili Oleh Sekda Provinsi Bengkulu, Selasa (20-10-2020).

Di mana pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu sebelumnya. Delapan fraksi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu telah menyampaikan pandangan umum atas dua Raperda yaitu :

  1. Raperda Perubahan atas Perda Provinsi Bengkulu No. 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  2. Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Dalam Nota Jawabannya, Gubernur Bengkulu menyampaikan terimakasih dan apresiasi terhadap seluruh fraksi yang telah memberikan tanggapan, baik berupa penghargaan, pertanyaan, harapan dan saran terhadap dua Raperda yang diusulkan Gubernur Bengkulu.

“Tanggapan, pertanyaan, harapan dan saran itu merupakan masukan yang sangat berguna bagi pihak kami dalam merencanakan dan melanjutkan pembangunan di Provinsi Bengkulu pada umumnya dan pengayaan atas rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan pada khususnya,”sampai Sekda Hamka Sabri”.

Saat membacakan Nota Jawaban Gubernur Bengkulu, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Provinsi Bengkulu yang di hadiri oleh Wakai I, II dan III serta Anggota DPRD Lainnya.(ADV)