Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Penjabat (Pj) Walikota Bengkulu Arif Gunadi melantik dan mengambil sumpah janji Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Eka Rika Rino di Balai Kota Merah Putih, Senin (20/11).
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dihadiri oleh Forkopimda Kota Bengkulu, seluruh Kepala OPD dan stakeholder lainnya.
Dasar pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah adalah Surat Gubernur terkait persetujuan penetapan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu.
Usai pelantikan, Arif menyampaikan selamat kepada Eka Rika Rino yang telah dilantik menjadi Pj Sekda. Ia berharap Eka dapat mengemban amanah yang telah diberikan.
“Kami berharap kepada pak Sekda agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya, seperti berkoordinasi dengan Forkopimda, seluruh OPD, supaya visi dan misi Pemkot Bengkulu dapat berjalan dengan baik,” ungkap Arif.
Di tangan Eka, Arif menyakini semua tugas dan fungsi Sekda tersebut dapat berjalan dengan baik. Dirinya juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja Pj Sekda nantinya.
Sementara itu, Eka menyatakan siap mengemban amanah sebagai Pj Sekda di bawah kepemimpinan Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi.
“Saya akan menjalakan semua tugas semaksimal mungkin. Seperti berkoordinasi dengan Forkopimda, OPD, instansi vertikal dan stakeholder lainnya yang mendukung program Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu,” ujar Eka.
Terkait dengan penyusunan APBD dan perhelatan Pemilu 2024, Eka siap menjalankan tugas tersebut sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Ya, kita lakukan sesuai aturan. Kini kita sudah melakukannya sesuai dengan presentasenya masing-masing,” tambah Eka.
Sebagai informasi, Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Seperti pengoordinasian penyusunan kebijakan pemkot, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemkot, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pemkot, pengoordinasian pengelolaan keuangan daerah dan barang milik daerah serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. (m4)