Selesaikan Konflik PT. BRS dan Masyarakat, 3 Anggota Dewan Provinsi Turun Tangan

BENGKULU, JB – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu di wakili oleh Mulyadi Usman ketua komisi II, Batara Yudha Pratama Wijaya anggota komisi II dan Sujono anggota komisi I, melaksanakan dialog bersama masyarakat dan PT. Bimas Raya Sawitindo (BRS), di desa Pukur Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, Jumat (8/3/2019).

Dialog tersebut membahas dari mencari solusi konflik yang terjadi antara masyarakat dengan PT. BRS terkait di klaimnya 3 desa yang masuk HGU PT. BRS, diantaranya, Desa Pukur, Desa Lubuk Sematung dan Desa Ketapi.

“Berlangsung pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB,” ucap Batara Yudha menjelaskan.

Pada dialog tersebut, Perwakilan masyarakat secara tegas menyampaikan bahwa puluhan tahun lalu tanah serta rumah mereka tidak bisa diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM), dengan alasan kantor pertanahan Bengkulu Utara keseluruhan wilayah desa mereka masuk kawasan HGU.

“Ketika masyarakat meminta surat bukti atas pernyataan tersebut pihak kantor pertanahan tidak memperbolehkan bahkan terkesan takut,” ujar perwakilan masyarakat saat dialog.

Selain itu, masyarakat meminta pihak kantor pertanahan kabupaten serta KANWIL BPN provinsi bengkulu mengambil sikap tegas dengan tidak merekomendasikan dan/atau menolak permohonan pembaharuan HGU oleh PT. BRS dan segera kembalikan lahan desa yang di klaim PT. BRS.

Menanggapi pengaduan dan keluh kesah masyarakat tersebut, Ketua komisi II Mulyadi Usman berjanji dalam waktu dekat (rencananya hari Senen atau selasa,tanggal 11 Maret atau tanggal 12 Maret) akan segera memanggil pihak terkait BPN, Pemprov, masyarakat dan PT. BRS untuk mencari solusi yang konstitusional atas persoalan tersebut.

“Rencananya hari Senen atau selasa,tanggal 11 Maret atau tanggal 12 Maret,” ucap Mulyadi Usman.

Sedangkan, anggota komisi II, Batara Yudha Pratama Wijaya, memastikan komisi II DPRD Provinsi Bengkulu akan segera mendesak Pemerintah Daerah untuk mengajukan surat permohonan pelepasan/pengembalian sebagian HGU yang notabene wilayah desa.

“Komisi II DPRD provinsi akan mengontrol persoalan ini sampai dengan selesai,sampai masyarakat berkuasa atas miliknya, sampai masyarakat bisa menerbitkan sertifikat,” tegas Batara Yudha.

Perwakilan PT.BRS yang di wakili oleh manager kebun Kasman menyampaikan bahwa PT.BRS telah mengurus perpanjangan HGU sejak tahun 2016. Namun, belum terbit sampai sekarang.

Dikatakan Kasman pada tahun 2016 juga PT.BRS telah menandatangani surat pernyataan pelepasan sebagian HGU pada negara seluas 2300 HA.

“Seluruh dokumen dalam penguasaan bapak Junaidi (Humas BRS) yang berdomisili di kota Bengkulu,” terang Kasman.(ADV/m4)