Sipanggar Baja: Inovasi Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Hibah di Provinsi Bengkulu

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Dengan pesatnya kemajuan teknologi, pemerintah daerah dan masyarakat dituntut untuk melakukan pembenahan dan penyesuaian agar proses bisnis layanan publik dapat dilakukan melalui aplikasi e-Government.

Sementara itu Provinsi Bengkulu berhasilan implementasi Sipanggar Baja, sebuah sistem inovatif yang telah menggambarkan penyederhanaan akses terhadap pengusulan dana hibah berbasis online, pada hari Selasa (20/02/24).

Keunggulan Sipanggar Baja terletak pada kemudahan akses online dalam seluruh tahapan permohonan hingga penetapan pemberian hibah. Dengan dukungan teknologi, proses ini dapat diakses secara real-time, mencerminkan keterbukaan informasi publik yang turut mengindikasikan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah.

Selain itu, Sipanggar Baja melibatkan pemangku kepentingan dalam proses penganggaran hibah, menjadikan pembagian tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang jelas. Implementasi Sipanggar Baja diinterpretasikan sebagai langkah preventif dalam pencegahan tindak pidana korupsi penganggaran hibah, seiring dengan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk mencapai zona integritas dan wilayah bebas korupsi.

Sipanggar Baja tidak hanya merupakan langkah strategis dalam memajukan layanan publik, tetapi juga sejalan dengan Misi ke-3 RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026. Misi tersebut mencakup perkuatan kelembagaan pemerintahan, pencapaian birokrasi yang bersih, efektif, dan profesional, serta transformasi pelayanan publik.

Bagi pihak yang ingin mengajukan proposal hibah, terdapat kemudahan akses melalui https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/beranda dengan hanya melalui dua langkah sederhana: pendaftaran akun pengusul hibah dan pengusulan proposal setelah akun diverifikasi. Proses pengusulan secara elektronik dilakukan dalam rentang waktu 26 Februari hingga 5 Mei 2023.

Calon penerima belanja hibah yang disetujui oleh Gubernur Bengkulu akan menjadi dasar alokasi belanja hibah daerah dalam Rencana Kerja SKPD Tahun 2025. Alokasi anggaran hibah yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi dasar pengalokasian anggaran hibah dalam KUA dan PPAS, Raperda APBD, dan Perda APBD.

Sebagai langkah berkelanjutan, setelah tahapan perencanaan anggaran hibah melalui Sipanggar Baja selesai, dilanjutkan dengan penyusunan Renja SKPD, RKPD, KUA dan PPAS, Raperda APBD, dan Perda APBD melalui SIPD yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, Provinsi Bengkulu terus berkomitmen dalam menciptakan zona integritas dan wilayah birokrasi bersih melayani.(Saprian Utama)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *