Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Menteri Desa PDTT, Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, menyatakan bahwa dana desa yang dialokasikan setiap tahun sebaiknya tidak digunakan untuk pembangunan kantor desa.
“Sebagai pertanyaan balik, apakah pembangunan kantor desa berkontribusi pada peningkatan SDM dan pertumbuhan ekonomi? Kami meminta agar penggunaan dana desa difokuskan pada pemerataan ekonomi desa dan pembangunan SDM desa,” kata Abdul Halim Iskandar pada Jumat (8/3) di Gedung GSG Kantor Gubernur Bengkulu.
Abdul Halim Iskandar menjelaskan bahwa penggunaan dana desa untuk pembangunan kantor desa dianggap tidak relevan dengan upaya pemerataan ekonomi desa dan peningkatan SDM desa.
Oleh karena itu, Menteri Desa Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar mengimbau agar dana desa dialokasikan sesuai dengan kebutuhan yang seharusnya.

“Penggunaan dana desa seharusnya dapat digunakan untuk segala keperluan yang tidak melanggar hukum dan peraturan pemerintah,” tegas Abdul Halim Iskandar.
Di sisi lain, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales mendukung langkah Mendes PDTT dalam mengendalikan penyaluran dana desa yang tidak sesuai dengan pemerataan ekonomi desa.
“Kami sepenuhnya mendukung apa yang disampaikan oleh Mendes PDTT, bahwa pembangunan kantor desa tidak memberikan manfaat yang signifikan. Sumber daya ekonomi untuk desa tidak terdistribusi dengan baik,” ujar Suimi Fales (25/3/2024). (ADV)