Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mengeluarkan Surat Penyampaian kuota Bahan Bakar Minyak atau BBM Jenis Bahan Bakar Khusus Penguasan (JBKP) Tahun Anggaran (TA) 2024 Provinsi Bengkulu akhir Desember lalu.
Dijelaskan dalam surat tersebut, Kuota Bio Solar Subsidi untuk Provinsi Bengkulu tahun 2024 dialokasikan mengalami peningkatan dari ketetapan kuota tahun 2023 yang hanya berjumlah sebesar 99.409 Kilo Liter hingga sebesar 107.213 Kilo Liter.
Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu Raden Ahmad Denni saat dikonfirmasi membenarkan bahwasanya jumlah kuota Bio Solar untuk Provinsi Bengkulu mengalami peningkatan.
“Alhamdulillah kuota Bio Solar kita tahun ini mengalami peningkatan, ada penambahan kalau kita rata-ratakan hampir 8% sebagaimana kuota di 2023 yang mana dalam hal pendistribusian dilakukan pertamina” Kata R.A Denni Jumat 5/12.
Lebih jauh, Raden Ahmad Denni menambahkan, penyaluran BBM Subsidi ini diminta harus tepat sasaran. Apa lagi, secara aturan perusahaan-perusahaan besar angkutan batu bara, tambang Galian C dan Sawit tidak berhak memakai BBM subsidi.
“Yang harus ditindaklanjuti persoalan yang menggunakan minyak subsidi banyak yang tidak berhak sebagaimana kita ketahui perusahaan-perusahaan angkutan batu bara, Galian C dan Sawit tidak boleh menggunakan BBM subsidi” Tambah R.A Denni.
Kedepan, Pemprov juga berharap kendaraan-kendaraan angkutan pribadi nantinya juga harus mempunyai lisensi dari perusahaan pertambangan maupun perkebunan apabila mereka sedang mengakut hasil material pertambangan milik suatu perusahaan maupun suatu perkebunan.
“Artinya kita mengharapkan juga kendaraan-kendaraan pribadi yang mengangkut material pertambangan dan pertanian itu harus ada lisensi dari perusahaan tersebut” Bebernya.
Nantinya, dengan seperti itu penyaluran BBM subsidi benar-benar bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang diatur sebagai penerima.
“Tujuannya, supaya kita tahu persis mana masyarakat yang mengangkut pertambangan pertanian dan mana masyarakat yang tidak mengakut pertambangan material dan perkebunan. Artinya kalau di angkut hasil pertambangan dia harus pakai non subsidi ketika dia tidak ngangkut hasil tambang dan perkebunan dia memakai BBM subsidi” Tutup R.A Denni.
Selain kuota Bio Solar, untuk kuota bahan bakar jenis Pertalite, Provinsi Bengkulu mendapatkan jatah sebesar 267.716 Kilo Liter di tahun 2024. Sayangnya, jumlah ini sedikit mengalami penurunan dari tahun lalu sebesar 287.477 Kilo Liter. (Saprian Utama)