Terkait DD, Sejumlah Kades Koordinasi ke Pemkab Kepahiang

Kepahiang, jurnalisbengkulu.com – Beberapa Kepala Desa mewakili dari 8 Kecamatan Kepahiang akan melakukan koordinasi dengan mendatangi kantor Bupati Kepahiang untuk menyampaikan aspirasi terkait belum seutuhnya (full) pencairan anggaran Dana Desa, Selasa (11/4/2023).

Menurut mereka Pemkab dalam hal ini Badan Keuangan Daerah baru dapat memenuhi 50 persen saja.

Rombongan Kades diterima Wakil Bupati H. Zurdi Nata dan Sekda Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd dan mempersilahkan perwakilan dari 8 Kecamatan Kabupaten Kepahiang, Kepala Desa langsung menuju ruang Wakil Bupati.

Diketahui tahapan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) berdasarkan regulasi terkait tahapan pencairan diantaranya tahap pertama (I) pencairan sebesar 40 persen, tahap dua (II) sebesar 40 persen dan tahap ke- III sebesar 20 persen hal inilah menjadi rujukan pemerintah daerah untuk merealisasikan sesuai aturan.

Perwakilan Kades sekaligus Ketua APDESI Kepahiang Adi Kustian saat koordinasi menyampaikan terkait kekecewaan rekan sejawatnya mengenai akan ditundanya pembayaran gaji, honorarium perangkat di setiap Desa se Kabupaten Kepahiang dimana pembayaran Dana Desa untuk tahap ke-1 ini akan dibayarkan sebesar 20 persen dan sisanya 20 persen dibayar awal bulan Mei.

”Ingin berkoordinasi dengan pihak berkompeten untuk menjelaskan kepada kita,” ujarnya.

Menanggapi pertanyaan ataupun aspirasi APDESI, Kades, Kepala BKD Kepahiang Jono Antoni, MM mengatakan, ada dasarnya sangat peduli apapun yang disampaikan pihak Kepala Desa, Namun mengingat anggaran Dana Desa sesuai regulasi harus diambil 10 persen dari anggaran APBD berjalan tentunya tahapan tahapan melalui proses.

”Akan diserahkan kepada Pimpinan untuk mencari solusi terbaik,” tegasnya.

Setelah melalui hearing dan tanya jawab pada Wabup, Sekda serta Kepala BKD, Perwakilan Kades sedikit lega dengan diakomodirnya 3 bulan gaji bagi Kades, Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang.

”Tadi dipimpin Wabup, telah diambil jalan tengah atas aspirasi para Kades terkait gaji, honorarium perangkat, Pemkab akan memenuhi pembayaran gaji selama 3 bulan (Januari-Maret) dan awal bulan Mei akan kita penuhi untuk gaji bulan April,” demikian Dr. Hartono.(Anca/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *