Muara Enim, jurnalisbengkulu.com – Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu bersama Ketua DPRD melakukan kunjungan studi tiru terkait pengelolaan keuangan daerah di kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, Jumat (5/4/2024).
Kunjungan ini dalam rangka mendalami pengelolaan dalam penerimaan dana bagi hasil dan kurang bayar dana bagi hasil baik, dari pemerintah pusat maupun bagi hasil dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan.
“Pendalaman ini agar menjadi pengkajian kami di Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam penataan dan pengefektifan pengelolaan dana bagi hasil yang nantinya mendorong Pemerintah Kabupaten dan kota menyusun anggaran yang alokasinya berasal dari Dana Bagi Hasil,” ujar Usin Abdisyah Putra Sembiring SH salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang ikut dalam kunjungan tersebut.
Lanjut Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, termasuk juga penerapannya dalam penganggaran APBD Provinsi Bengkulu yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Terkait keterlambatan transfer DBH bahkan pengurusan kurang bayar juga dibahas dalam pertemuan ini.
“Sejatinya, manajemen pengaturan dan pengelolaan keuangan daerah harus di fokuskan pelayanan program yang sudah ditetapkan bagi daerah,” tambah Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Usai berkunjung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim, Ketua DPRD beserta rombongan melakukan kunjungan ke UPB dan Samsat Muara Enim untuk mendalami program menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi dan Kabupaten sehubungan dengan pemberlakuan UU No.1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Daerah dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Beberapa simulasi dan kiat-kiat mereka mendorong PAD memiliki banyak kesamaan, terutama pada sektor baru yakni pendataan kelapangan atas Pajak Alat Berat (PAB) baik dari subjek maupun objek pajak yang saat ini sudah keluar Pergub Sumsel,” terang Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.
Di Muara Enim, lanjut Usin, pemberlakuan mereka yang houling batubara menggunakan BBM Solar Industri atau Dexlite, mereka dikontrol dan diawasi untuk tidak menggunakan BBM Bio Solar (Subsidi). Tidak seperti di bengkulu yang masih saja angin-anginan dalam pengawasannya. Menurut samsat dan bapenda muara Enim, jika truk houling batubara tersebut menggunakan BBM subsidi, artinya negara mensubsidi pengusaha batubara itu dan mereka tidak mendapatkan bagi hasil pajak bahan bakar 10%.
“Kami juga membahas hak obsen pada pajak ranmor serta pajak lainnya dan yang perlu di ambil dari sini Pemprov Sumsel memberikan dorongan dengan pembagian dana bagi hasil pajak berdasarkan persentase pemasukan atas pendapatan. Disini, Kabupaten/kota penghasil pajak mendapatkan sesuai porsinya, bukan lagi membagi dengan subsidi dari daerah yang besar ke yang kecil. Dengan begitu, Kabupaten dan kota diberi insentif dan berlomba-lomba membesarkan pendapatannya,” tutup Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.(m4)