oleh

Terkait Raperda Tata Ruang Provinsi Bengkulu, Ini Pandangan Umum Fraksi Persatuan Nurani Indonesia

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Fraksi Persatuan Nurani Indonesia Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu memberikan pandangan umum terkait nota penjelasan Gubernur Bengkulu terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu.

Pandangan Umum tersebut disampaikan Usin Abdisyah Putra Sembiring SH selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Fraksi Persatuan Nurani Indonesia saat Rapat Paripurna pada Selasa (31/1/2023).

Disampaikan Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, bahwa Fraksi Persatuan Nurani Indonesia menyambut baik Nota Penjelasan Gubernur Bengkulu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu untuk melakukan Perubahan Terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu.

“Merupakan sebuah kebutuhan kita bersama untuk melakukan Perubahan Terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 karena perubahan dinamika lingkungan strategis baik perubahan karena faktor alamiah maupun faktor sosial karena berkembangnya kebutuhan hidup Manusia 2 Juta orang lebih Penduduk Provinsi Bengkulu saat ini, perlu dilakukan sebuah penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu yang baru untuk diberlakukan mulai sekarang menuju ke masa depan yang lebih baik,” sampai Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Lanjut Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu disusun adalah untuk menciptakan ruang hidup yang lebih baik terhadap Manusia dan lingkungan yang sehat. Sehingga kehidupan Manusia bisa tumbuh dan berkembang secara sehat menghasilkan dinamika kehidupan bersama yang produktif dalam upaya mendukung kegiatan pertumbuhan ekonomi daerah yang akan memberikan dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi Negara Kesatuan Republik Indonesia secara nasional.

“Kami menyadari bahwa Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu ini merupakan kebutuhan kita bersama oleh karena itu kami mengajak saudara Gubernur Bengkulu untuk melakukan Proses Pembahasan secara komprehensif berdasarkan hasil kajian dan penelitian ilmiah yang melibatkan seluruh stakeholder terutama diperlukan melibatkan masukan secara intensif dari Akademisi dari berbagai Perguruan Tinggi yang ada di Provinsi Bengkulu,” kata Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Menurut Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, Rencana Tata Ruang Wilayah sangat penting melakukan perubahan disesuaikan dengan Peta Mitigasi Resiko Bencana Alam yang saat ini menjadi ancaman serius terhadap Perencanaan Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu dalam upaya peningkatan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kemajuan Provinsi Bengkulu.

Usin Abdisyah Putra Sembiring SH bersama anggota DPRD Provinsi Lainnya saat mengikut Rapat Paripurna, Selasa (31/1/2023)

“Kami melihat potensi Sumber Daya Alam Provinsi Bengkulu masih dapat terus digali untuk kepentingan pembangunan mengejar angka pertumbuhan ekonomi yang lebih baik, namun kita harus menyusun kembali secara cermat Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu untuk mengurangi resiko terjadinya kerusakan alam dan lingkungan yang dapat merugikan kesejahteraan seluruh rakyat di Provinsi Bengkulu dalam jangka panjang,” terang Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.

Selain itu, jelas Usin, berbagai kelemahan dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu yang selama ini sudah berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2012 perlu dilakukan penyesuaian secara komprehensif hal-hal yang baik marilah kita pertahakan dan kita tingkatkan.

Sedangkan terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu yang tidak sesuai lagi maka penting kita lakukan perubahan-perubahan menuju ke arah yang lebih baik. Karema Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang akan berlaku selama 20 Tahun yang akan datang haruslah disusun sebagai Landasan Hukum yang cerdas dan memberikan manfaat yang baik untuk jangka panjang.

“Kami dari Fraksi Persatuan Nurani Indonesia menyatakan dapat menerima Nota Penjelasan dari Saudara Gubernur Bengkulu Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah untuk dilakukan pembahasan secara komprehensif ke Tahap selanjutnya berdasarkan Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu.

Harapan kami Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu yang saat ini terdiri dari 9 Kabupaten dan 1 Kota dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan bersama dari seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu,” tutup Usin Abdisyah Putra Sembiring SH.(m4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *