Jakarta, jurnalisbengkulu.com – Sertifikat Indikasi Geografis untuk Tenun Bumpak dari Kabupaten Seluma resmi diserahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Santosa, kepada Bupati Seluma, Erwin Octavian. Acara penyerahan ini berlangsung di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jumat (26/7/2024).
Penyerahan sertifikat ini menandai pengakuan resmi atas Tenun Bumpak sebagai produk unggulan yang memiliki karakteristik unik dan spesifik dari wilayah Seluma sekaligus indikasi geografis pertama yang berasal dari Kabupaten tersebut. Direktur Jenderal, Kekayaan Intelektual, Min Usihen mengucapkan terima kasih kepada Kabupaten Seluma yang telah mendaftarkan Indikasi Geografis di daerahnya. Beliau juga menekankan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap produk-produk lokal melalui pendaftaran kekayaan intelektual.
“Tenun Bumpak merupakan warisan budaya yang sangat berharga. Dengan pengakuan ini, kita berharap dapat melindungi keaslian produk dan meningkatkan daya saingnya di pasar global,” ujarnya.
Santosa, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi masyarakat Seluma dalam melestarikan warisan budaya mereka. “Ini adalah hasil dari upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga dan mempromosikan kekayaan budaya kita. Kami berharap ini akan membuka peluang ekonomi yang lebih luas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Seluma,” tuturnya.
Bupati Seluma, Erwin Octavian, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pengakuan resmi ini. “Sertifikat Indikasi Geografis ini adalah pengakuan atas dedikasi para penenun Seluma yang telah menjaga tradisi ini selama bertahun-tahun, bahkan sebelum Indonesia merdeka. Kami akan terus mendukung dan mempromosikan Tenun Bumpak agar semakin dikenal dan dihargai, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional. Selain itu, kami juga akan mendaftarkan produk-produk IG lainnya seperti padi klewer, jering mudo, serta petai dan durian ungu,” ungkapnya.
Penyerahan sertifikat ini tidak hanya meningkatkan kesadaran akan nilai budaya dan ekonomis dari Tenun Bumpak, tetapi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum terhadap produk ini dari potensi pemalsuan, eksploitasi yang tidak bertanggung jawab, dan pengakuan dari daerah lain. (Humas/ED-MD.)