Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Walaupun di tengah kesibukan kerja dan padatnya jadwal agenda yang harus dijalani, Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi meluangkan waktu untuk menjadi saksi pernikahan salah satu warganya di kediamannya di Jalan Merban No 36, Kelurahan Cempaka Permai, Kecamatan Gading Cempaka, Kamis (20/8/2020).
Adapun pasangan yang menikah itu yakni Rima dan Akbar. Prosesi pernikahan berjalan dengan lancar dan disaksikan kedua orangtua serta keluarga dari kedua mempelai. Pada kesempatan ini, Wawali Dedy menjadi saksi pernikahan didampingi Camat Gading Cempaka Soni Risdianto.
Sebelum prosesi ijab kabul dilakukan, acara diawali dengan pembacaan Al – Quran. Kemudian mempelai pria diminta mengucapkan kalimat istighfar, sholawat dan syahadat sekaligus menyatakan kesiapan lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan.
Usai prosesi akad nikah, Dedy menyampaikan selamat kepada kedua mempelai beserta keluarga karena prosesi pernikahan berjalan dengan lancar. “Alhamdulillah, prosesi pernikahan sudah selesai. Sekarang adinda Rima dan Akbar telah sah menjadi suami istri. Saya doakan adinda menjadi keluarga sakinah, mawaddah dan warrahmah,” ujar Dedy.
Kemudian, Dedy juga mengingatkan kedua mempelai, bahwa kunci membangun rumah tangga harus adanya saling pengertian, kepercayaan dan keterbukaan antara suami dan istri.
Di samping itu, Dedy tak lupa berpesan, agar kedua mempelai tetap mengingat dan berbakti kepada kedua orangtua walaupun kini telah membangun keluarga baru.
“Untuk adinda Rima dan Akbar tetaplah berbakti kepada orangtua. Sebab, rida kedua orangtua akan menjadikan rumah tangga menjadi lebih baik. Setelah itu, saya minta keduanya harus saling melengkapi kekurangan masing-masing serta senantiasa mengisi rumah tangga dengan amal ibadah,” demikian Dedy. (Media Center Kota Bengkulu)