Kepahiang, jurnalisbengkulu.com – Mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Jaminan Fidusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu mengadakan Sosialisasi Layanan Fidusia di Hotel Mutiara Kabupaten Kepahiang.
Acara ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kepahiang, Hartono, beliau mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar Sosialisasi Layanan Fidusia di Kabupaten Kepahiang.
Hartono juga menekankan kepada jajarannya khususnya camat, lurah/kepada desa untuk dapat mengikuti kegiatan Sosialiasi Layanan Fidusia dengan saksama serta menginstruksikan agar menyosialisasikan kembali kepada masyarakat di wilayahnya supaya dapat memahami dengan baik apa itu Layanan Fidusia.
Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Andreansjah, mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Santosa, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Jaminan Fidusia dalam menciptakan kepastian dan perlindungan hukum.
Jaminan fidusia menjadi alternatif yang menguntungkan dalam transaksi keuangan dan kredit. Dengan mempertahankan kontrol atas aset yang dijaminkan, debitur dapat menjalankan bisnisnya tanpa terlalu dibatasi, sementara kreditur tetap memiliki jaminan yang kuat. Inilah yang membuat jaminan fidusia menjadi pilihan populer dalam dunia usaha yang penuh dengan dinamika dan tantangan.
“Permasalahan dalam tindak pidana di bidang fidusia seringkali muncul akibat kurangnya pemahaman Pemberi Fidusia atau Debitur terhadap aturan hukum yang mengatur Jaminan Fidusia. Banyak kasus di mana Pemberi Fidusia melakukan tindak pidana tanpa menyadari bahwa perbuatannya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia” Ujar Andriensjah
Beliau menambahkan bahwa Ketidakpahaman ini dapat membawa konsekuensi hukum serius, terutama karena adanya pasal-pasal yang mengatur tindak pidana dalam undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, Andreansjah menjelaskan bahwa Pentingnya edukasi mengenai hukum Jaminan Fidusia menjadi sangat relevan untuk mencegah terjadinya tindak pidana dalam bidang ini. Para Pemberi Fidusia perlu memahami hak dan kewajiban mereka serta konsekuensi hukum dari tindakan tertentu.
“Seiring dengan itu, pihak yang terlibat dalam transaksi fidusia juga perlu memastikan bahwa komunikasi dan dokumentasi hukum dilakukan dengan jelas dan transparan. Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai aturan fidusia dapat mencegah terjadinya tindak pidana dan meminimalkan risiko hukum bagi semua pihak yang terlibat.” ucapnya.
Sosialisasi Layanan fidusia ini merupakan langkah penting untuk memperluas pemahaman tentang Jaminan Fidusia, dengan tujuan mengurangi permasalahan hukum di bidang ini. Adapun Narasumber, Penyuluh Hukum Madya, Yulian Haidir, Sekda Pembkab Kepahiang, Hartono, Asisten Bidang Pemerintahan, Husni Thamri dengan moderator Kabag Hukum, Irwan Sayuti. (RA/ed. MD)