Terkait Perda Nomor 1 Tahun 2014, Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu Kembali Lanjutkan Rapat Evaluasi

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Dalam rapat lanjutan evaluasi efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan beserta atau keputusan lainnya terkait PERDA, Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu kembali menggelar rapat, bertempat Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Bengkulu, Senin (12/6).

Rapat tersebut yang bertindak sebagai Pimpinan Rapat, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH merupakan Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, didampingi oleh H. Sujono, S.P, M.Si, Semi Fales, dan Risman Sipayung juga merupakan Anggota Bapemperda DPRD Bengkulu, rapat itu juga turut dihadiri dari Sekretaris Dewan Provinsi Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu, Perwakilan dari BAPEDA Provinsi Bengkulu, OJK, dan beberapa Pengusaha yang ada di Bengkulu.

Rapat evaluasi efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan beserta atau keputusan lainnya terkait PERDA diharapkan dapat mengetahui sejauh mana PERDA ini diketahui dan berkontribusi bagi Provinsi Bengkulu.

Usin Sembiring mengatakan sangat disayangkan Perusahaan-perusahaan di Provinsi Bengkulu tidak melaporkan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) mereka Kepada Pemprov Bengkulu , padahal ini merupakan Program tahunan perusahaan, agar direncanakan melalui RUPS, 2,5% dari pada profit  setelah pajak harus disisipkan untuk kewajiban sosial perusahaan atau membantu program pemerintah.

“Disusul tidak ada juga pelaporan mereka kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu. Untuk itu nantinya kita akan kembali mengundang mereka untuk dengar pendapat tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan,” tutup Usin Sembiring.

Reporter : Saprian Utama SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *