Pansus II DPRD Kota Lubuklinggau Bahas Raperda Kearsipan dan Pengembangan Industri Mikro Kecil
Lubuklinggau, Jurnalisbengkulu.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Lubuklinggau menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (23/2/2026). Dua regulasi yang dibahas yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan serta Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil.
Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah guna memperkuat tata kelola pemerintahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kerakyatan di Kota Lubuklinggau.
Dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Pansus II menekankan pentingnya sistem pengelolaan arsip yang tertib, akuntabel, dan terintegrasi. Regulasi ini dinilai strategis untuk menjamin ketersediaan arsip sebagai alat bukti yang sah, sumber informasi publik, serta bagian dari memori kolektif daerah. Penataan arsip yang baik juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan administrasi pemerintahan.
Sementara itu, Raperda tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri Mikro dan Kecil difokuskan pada penguatan kapasitas pelaku usaha, kemudahan perizinan, akses permodalan, peningkatan kualitas produk, hingga perluasan pasar. DPRD menilai sektor industri mikro dan kecil memiliki peran penting dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
Anggota Pansus II menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan masukan dari perangkat daerah terkait, agar substansi peraturan yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berdampak nyata.
DPRD Kota Lubuklinggau berharap kedua Raperda tersebut dapat segera dirampungkan sesuai tahapan yang berlaku dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah demi mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional serta pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.(Hrd/Adv)






