RKPDes Tahun Anggaran 2026 Desa Karang Endah Ditetapkan

RKPDes Tahun Anggaran 2026 Desa Karang Endah Ditetapkan

Kepahiang, Jurnalisbengkulu.com – Pemerintah Desa Karang Endah, Kecamatan Kepahiang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang berlangsung di kantor desa setempat pada 2 Februari 2026 ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa ke depan.Musdes dibuka oleh Sekretaris Camat Kepahiang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Karang Endah Dedi Arianto, Kasi PMD Kecamatan Kepahiang Amrullah, S.Sos, Ketua BPD Sudirman, pendamping desa, LPM, kader PKK, tokoh agama, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, serta perangkat desa.

Kepala Desa Karang Endah, Dedi Arianto, mengatakan bahwa penetapan RKPDes merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun anggaran. Dokumen ini merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“Kita tahu bersama, Musdes RKPDes ini bertujuan untuk mencapai target yang telah direncanakan dalam pembangunan tahunan desa, serta mewujudkan pembangunan desa yang lebih baik ke depan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa RKPDes menjadi acuan dalam memaksimalkan potensi desa secara efisien dan efektif guna mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Menurutnya, penetapan RKPDes memiliki peran penting sebagai dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa serta menjadi pedoman dalam mencapai visi dan misi pemerintah desa.RKPDes Tahun Anggaran 2026 ini memuat berbagai program dan kegiatan prioritas, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, maupun pemberdayaan masyarakat.

“Untuk itu, kami berharap seluruh unsur, baik pemerintah desa, lembaga, maupun masyarakat, dapat bersinergi dalam mendorong pemulihan perekonomian di Desa Karang Endah melalui program-program yang akan dilaksanakan,” pungkasnya. (Red)