Alokasi DBH Sawit Se-Provinsi Bengkulu Rp 106 Miliar, Pemerintah Fokuskan Perbaikan Infrastruktur Masyarakat

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Dalam rangka mengurangi ketimpangan fiskal dan eksternalitas yang membawa dampak negatif yang disebabkan kegiatan ekonomi yang terkait dengan sektor perkebunan sawit, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Atas dasar itu Menteri Keuangan RI  melalui Dirjen Pertimbangan Keuangan memberikan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun 2023 kepada provinsi penghasil sawit, termasuk se-Provinsi Bengkulu mengalokasikan sebanyak Rp. 106 miliar.

Diungkapkan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, alokasi DBH Sawit akan diprioritaskan untuk kelanjutan pembangunan tiga ruas jalan dan satu jembatan.

“Kita usulkan DBH peruntukkan pembangunan jalan yaitu ruas dari Gunung Selan – Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara karena kondisinya memang rusak parah. Dengan alokasi anggarannya berkisar Rp. 8 miliar dari kebutuhan total Rp. 80 miliar, jadi jadi kita fokuskan titik-titik yang mengalami kerusakan parah.” ungkap Tejo Suroso di Hotel Santika, Senin (25/9).

Selain itu ruas jalan yang masuk usulan Pemerintah Provinsi Bengkulu terhadap alokasi dana DBH Permu – Bengko dengan anggaran Rp. 4 miliar. Karena menurut Tejo perbaikan jalan dinilai perlu, jalan ini sebagai poros ekonomi utama yang menghubungkan Kepahiang dan Rejang Lebong.

Selanjutnya ruas jalan Bindu Layang juga, Kabupaten Bengkulu Selatan dengan panjang jalan sekitar 800 meter dimana pembangunannya sempat terhenti di tahun 2019 tidak luput dari perhatian dalam alokasi DBH dengan kisaran Rp. 2,5 miliar. 

Adapun jembatan yang menjadi fokus DBH sawit ini, jembatan Air Nipis, Kabupaten Bengkulu Selatan karena pembangunan sebelumnya dilakukan tahun 2018 lalu putus kontrak.

“Karena memang pembangunan prioritas DBH sawit untuk mendukung pendistribusian sawit, kebun dan segala macam. Intinya sudah kita sesuaikan dengan kondisi lapangan, terutama memang dibutuhkan masyarakat untuk transportasi mengeluarkan hasil kebun. Makanya itu yang kita cari link jalannya,” jelas Tejo Suroso.

Untuk pekerjaan tiga link jalan dan satu jembatan itu, secara keseluruhan ditarget tuntas dalam waktu tiga bulan hingga akhir tahun 2023.

“Akhir bulan ini harus mulai kerja. Jadi target awal Oktober kontrak dan Desember selesai,” tutupnya. 

Dikesempatan lain, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, Rizqi Al Fadli menyampaikan penyaluran DBH tahun 2023 diberi ketentuan yakni Kepala Daerah yang menerima alokasi DBH ini harus menyusun rancangan kegiatan dan penganggaran DBH sawit sebagaimana format yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 91 tahun 2023. 

“Untuk Provinsi Bengkulu, kami sudah selesai membuat rancangan kegiatan penganggaran. Kita fokus ke jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Provinsi Bengkulu di beberapa kabupaten,” ungkapnya. 

Sebagai tambahan, alokasi total DBH sawit tahun 2023 yang diberikan Pemerintah Pusat ke se-Provinsi Bengkulu berjumlah Rp. 106 miliar dengan rincian:

  1. Provinsi Bengkulu Rp. 21,7 miliar 
  2. Bengkulu Selatan Rp. 6,7 miliar 
  3. Bengkulu Utara Rp. 12,7 miliar 
  4. Rejang Lebong Rp. 5,7 miliar 
  5. Kota Bengkulu Rp. 6,1 miliar 
  6. Kaur Rp. 7,8 miliar 
  7. Seluma Rp. 9,6 miliar 
  8. Mukomuko Rp. 16,8 miliar 
  9. Lebong Rp. 4,2 miliar 
  10. Kepahiang Rp. 5,7 miliar 
  11. Bengkulu Tengah Rp. 9 miliar

Reporter : Saprian Utama, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *