Kota Bintuhan, JB- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kaur Toni Kuswoyo, S. Sos menghimbau pasangan calon untuk menggelar kampanye melalui Media Daring dan Media Sosial, baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Toni Kuswoyo menjelaskan aturan baru tentang PKPU 13 tahun 2020, dalam PKPU tersebut berisikan larangan melaksanakan metoda kampanye yang menyebabkan terjadinya kumpulan massa, termasuk kampanye dengan menggelar konser.
“Ya, kita menyarankan bagi paslon untuk kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring saja, baik media online, cetak dan elektronik, ” terang Ketua Bawaslu Toni Kuswoyo di Kejaksaan Negeri Kaur pada jumpa pers (28/09).
Dalam aturan PKPU 13 tersebut, lanjut Tonni masih dibolehkan untuk tatap muka tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19.
“Untuk pertemuan masih dibolehkan, tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan, ” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Kaur kepada media ini.
Berikut regulasi dari PKPU :
Bahwa berdasarkan kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, dan
hasil evaluasi ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana
Nonalam Corona Virus Disease Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan
PKPU Nomor 10 Tahun 2020, perlu melakukan perubahan ketentuan kampanye dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.
Dasar Hukum Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini adalah :
UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
menjadi UU (LN RI Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan LN RI Nomor 5656),
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU menjadi UU (LN RI Tahun
2020 Nomor 193, Tambahan LN RI Nomor 6547); PKPU Nomor 8 Tahun 2019
tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (BN RI Tahun
2019 Nomor 320), sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (BN RI Tahun 2020 Nomor 201); PKPU 6 Tahun
2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kotadan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam
Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 (BN RI Tahun 2020 Nomor 716).
Sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19
(BN RI Tahun 2020 Nomor 981).
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 diatur tentang :
Ketentuan angka 25 dan angka 33a Pasal 1 diubah; Pasal 11 dihapus;
Ketentuan Pasal 55 diubah; Ketentuan huruf f Pasal 57 diubah; Ketentuan
Pasal 58 diubah; Ketentuan huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf g Pasal
59 diubah, Pasal 59 huruf a1 dihapus, dan setelah huruf f Pasal 59
ditambahkan 1 huruf, yakni huruf g; Ketentuan Pasal 62 diubah; Ketentuan
Pasal 63 diubah; Pasal 64 dihapus; Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1
(satu) pasal, yakni Pasal 64A; Di antara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 1 pasal,
yakni Pasal 65A; Di antara BAB XI dan BAB XII disisipkan 1 bab, yakni BAB XIA;
Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 6 pasal, yakni Pasal 88A, Pasal 88B,
Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F.
CATATAN : – Peraturan KPU ini berlaku sejak tanggal diundangkan tanggal 23 September 2020.
- PKPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 6
Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak
Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 terkait dengan Ketentuan
angka 25 dan angka 33a Pasal 1 diubah; Pasal 11 dihapus; Ketentuan Pasal 55
diubah; Ketentuan huruf f Pasal 57 diubah; Ketentuan Pasal 58 diubah; Ketentuan
huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf g Pasal 59 diubah, Pasal 59 huruf a1
dihapus, dan setelah huruf f Pasal 59 ditambahkan 1 huruf, yakni huruf g;
Ketentuan Pasal 62 diubah; Ketentuan Pasal 63 diubah; Pasal 64 dihapus; Di
antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 64A; Di antara Pasal 65
dan Pasal 66 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal 65A; Di antara BAB XI dan BAB XII
disisipkan 1 bab, yakni BAB XIA; Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 6 pasal,
yakni Pasal 88A, Pasal 88B, Pasal 88C, Pasal 88D, Pasal 88E, dan Pasal 88F.











