DPRD Benteng Sahkan Tiga Raperda Dan Penyampaian LKPJ Tahun 2021

BENTENG, jurnalisbengkulu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Tengah gelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan pandangan akhir Fraksi – Fraksi terkait tiga usulan Raperda bertepat di ruang rapat gunung Bungkuk Komplek Perkantoran Renah Semanek Jumat (25/03/2022).

Pertama Raperda Penanganan Penyandang masalah kesejahteraan sosial, Raperda Retribusi Penjualan produk usaha daerah, Raperda Revisi Perda No 06 Th 2016 tentang Raperda Retribusi Perpanjangan dan Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing.

Paripurna Istimewa ini Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah Budi Suryantono,M,Si dihadiri langsung Asisten I Bidang Pemerintah Nurul Iwan Setiawan, S.Sos.,M.Si.

Turut hadir Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah dan Camat.

Asisten I Pemda Kabupaten Bengkulu Tengahnya Nurul Iwan Setiawan, S.Sos.,M.Si menyampaikan dalam proses pembahasan Raperda mungkin banyak perdebatan di panitia khusus (Pansus) dalam pembentukan Raperda untuk mendapatkan Perda yang betul- betul bermanfaat, itulah bentuk keseriusan dari lembaga legislatif dan eksekutif untuk mendapatkan produk hukum yang jelas dalam pelaksanaan Perda ini.

“harapan saya perda ini tidak berjalan ditempat, tapi betul- betul di terapkan dalam meningkatkan PAD bagi Bengkulu Tengah,” tutupnya.

Sementara itu di hari yang sama setelah rapat paripurna pengesahan tiga Raperda dilanjutkan rapat paripurna Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ) Tahun 2021.

Yang di sampaikan Langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Edy Hermansyah, P.hD selaku mewakili Bupati Bengkulu Tengah.

Dikatakan sekda LKPJ disampaikan oleh kepala Daerah pada saat rapat paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan 1 (tahun) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 terkait Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang tertuang pada pasal 18 ayat 1 (satu).

Sehingga sesuai substansi undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah LKPJ Tahun 2021 dijabarkan dalam 4 jenis yakni urusan Wajib Pelayanan Dasar Sebanyak 6 Urusan, Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar Sebanyak 18 urusan, Urusan Pilihan Sebanyak 7 Urusan dan Ditambah 4 Fungsi Penunjang dan 3 Fungsi lainnya Urusan Pemerintah.

“Penyampaian LKPJ pada dasarnya untuk menginformasikan terkait kinerja pemerintah daerah kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah secara utuh dan transparan pada tahun anggaran 2021sekaligus sebagai sarana bagi lembaga legislatif untuk mengevaluasi baik berupa kritikan, masukan ataupun rekomendasi tujuan untuk kemajuan kabupaten Bengkulu Tengah yang lebih baik lagi kedepannya,”ungkap sekda

“Kami ucapkan terimakasih kepada semua lapisan masyarakat, jajaran DPRD, Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemkab Bengkulu Tengah yang telah berkerjasama dalam menjalin kekompakan untuk membangun kabupaten Bengkulu Tengah lebih baik lagi”, Demikian (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *