Nasional, jurnalisbengkulu.com – Publik dihebohkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Salah satunya Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva yang mengaku kaget setelah membaca putusan tersebut.
Dilansir dari akun Twitter-nya, Hamdan mempertanyakan kompetensi hakim tersebut dalam membuat putusan penundaan Pemilu.
“Sangat kaget membaca berita hari ini, PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. Walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, tetapi perlu dipertanyakan pemahaman dan kompotensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut. Jelas bisa salah faham atas objek gugatan,” ujar Hamdan melalui akun Twitter @hamdanzoelva pada Kamis, 2 Maret 2023.
Ia menambahkan Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara, atau mengenai sengketa hasil di Mahkama Konstitusi. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum.
“Seharusnya difahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompotensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK,” kata Hamdan.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU karena merasa dirugikan atas tidak lolos hasil administrasi Pemilu.
Dengan amar putusan “Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023. Dengan nomor: 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst
Dilansir dari pernyataan Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus dan akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.(Saprian Utama)











