Bengkulu, jurnalisbengkulu.com– Ketua Komis II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi SP kembali mengingatkan soal neteralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
ASN sebagai pelayan publik tidak boleh memihak salah satu calon tertentu, demi melahirkan Pesta Demokrasi yang berintegritas.
Ia menegaskan bahwa ASN memang mempunyai hak memilih. Kendati begitu, ASN tidak boleh mengungkapkan pilihannya, apalagi mengajak orang lain untuk mendukung pilihannya.
“Sebagai pelayan publik, ASN harus netral. Jangan sampai ikut dalam politik praktis,” ujarnya.
Anggota DPRD Provinsi Seluma Dapil Seluma ini juga berharap, ASN di Provinsi Bengkulu dapat semakin meningkatkan netralitas dan profesionalisme dalam bekerja.
ASN harus tetap fokus pada tugasnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat agar mampu menjadi agen perubahan demi kemajuan Provinsi Bengkulu.
“Penting untuk menjaga profesionalisme serta netralitas ASN, demi menjaga indepedensi dan meningkatkan kualitas layanan publik,” jelasnya.
Sebagai informasi, kewajiban ASN menjaga netralitas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Jonaidi SP juga menjelaskan sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu. Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Sanksinya bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya. (ADV)
