oleh

Laporan pembahasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Bengkulu.

Bengkulu, jurnalisbengkulu.com – Drs. Sumardi., MM dari Komisi juga sebagai ketua Pansus pembahasan Raperda Provinsi Bengkulu Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Komisi/Pansus atas Raperda Provinsi Bengkulu Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Hasil Fasilitasi Kemendagri Atas Raperda Prov.Bengkulu Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang BMD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Kamis (06/04/2023).

Ketua Pansus Drs. Sumardi., MM menyampaikan dalam rapat tersebut, meminta perpanjangan waktu sampai Mei 2023 dan akan menyampaikan laporan secara lengkap pada persidangan mendatang mengenai pembahasan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Barang Milik Daerah.

Komisi Drs. Sumardi., MM mengatakan alasan Pansus meminta perpanjangan waktu menyampaikan laporan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yaitu bahwa panitia khusus telah melaksanakan rapat pembahasan beberapa kali baik secara internal dengan mitra kerja hubungan pihak ketiga, studi banding, kordinasi, antara lain rapat bersama badan pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bengkulu, biro hukum, dan OPD penghasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta tenaga ahli DPRD Provinsi Bengkulu.

“Dari hasil rapat dan kunjungan kerja tersebut panitia khusus masih memerlukan lebih lanjut terkait materi pasal-perpasal Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, besaran tarif dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih perlu dicermati lagi, serta ada tambahan masukan dari deputi RSUD M. Yunus dan RSJKO yang perlu dibahas lebih detail lagi” ujar Sumardi.

Komisi II Drs. Sumardi., MM mengatakan ingin perpanjangan waktu pembahasan karena Fasilitasi Kemendagri Atas Raperda Prov.Bengkulu Tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang BMD belum selesai.

“Rancangan draft BMD telah selesai dilaksanakan oleh Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu dan untuk diketahui draft BMD terdiri dari 15 Bab dan 81 pasal” tutup Sumardi.

Penulis : Saprian Utama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *